DPRD Apresiasi Gerak Cepat Ditpolairud Tangani Bom Ikan di Halbar
HALBAR -Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara atas respons cepat dalam menangani aktivitas pengeboman ikan di perairan Maluku Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Halbar, Rustam Fabanyo, menyusul maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dinilai merugikan nelayan serta mengancam kelestarian ekosistem laut, terutama terumbu karang.
Rustam mengatakan, aktivitas pengeboman ikan yang terus berulang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak habitat laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.
“Aktivitas pengeboman ikan ini sudah terjadi berulang kali dan terkesan seakan-akan para pelaku kebal terhadap imbauan dan sanksi,” ujar Rustam kepada media ini, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, diperlukan keseriusan aparat kepolisian dan pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk mengungkap serta menindak tegas para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.
“Soal pelaku pengeboman ikan, kita tidak terlalu repot dan rumit untuk mendeteksi. Tinggal sejauh mana aparat kepolisian dan kita pemerintah daerah serta pemerintah provinsi serius soal ini, sehingga pelaku dan siapa saja yang terlibat dapat diberikan sanksi dan hukuman yang berat agar ada efek jera,” tegasnya.
Rustam juga meminta Ditpolairud Polda Maluku Utara meningkatkan sosialisasi dan pengawasan hingga ke desa-desa pesisir. Ia mendorong agar personel Polairud dapat bersinergi dengan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pengeboman ikan dan pentingnya menjaga kelestarian laut.
Selain itu, DPRD Halbar meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara serta DPRD Provinsi Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurut Rustam, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Ia menyoroti agar penertiban terhadap rompong nelayan yang tidak memiliki izin juga diimbangi dengan tindakan tegas terhadap pelaku pengeboman ikan yang merusak terumbu karang.
“Jangan hanya rompong nelayan yang ditertibkan karena tidak punya izin, tapi oknum-oknum yang merusak terumbu karang melalui bom ikan itu harus ditertibkan, bila perlu diberikan sanksi keras. Jika berkonsekuensi anggaran, tolong dianggarkan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan ekosistem laut,” pintanya.
Lebih lanjut, DPRD Halbar meminta Gubernur Maluku Utara turun tangan dan menjadikan persoalan pengeboman ikan sebagai agenda prioritas dalam upaya perlindungan ekosistem laut.
Rustam menegaskan, menjaga terumbu karang bukan hanya tanggung jawab nelayan atau masyarakat Halmahera Barat, melainkan kewajiban bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Terumbu karang adalah bagian yang perlu kita jaga bersama. Bukan cuma kita orang Halbar, bukan cuma nelayan pesisir, tapi kita sebagai pemerintah wajib menjaga ekosistem laut. Terumbu karang adalah masa depan kita bersama. Kalau hari ini kita biarkan mereka mengebom, bukan hanya ikan yang mati, terumbu karang pun hancur,” tutupnya.
DPRD Halbar berharap apresiasi terhadap langkah cepat Ditpolairud Polda Maluku Utara dapat diikuti dengan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, serta kolaborasi seluruh pihak untuk menghentikan praktik pengeboman ikan demi melindungi sumber daya laut dan kehidupan nelayan di Maluku Utara.







Tinggalkan Balasan