Ditpolairud Polda Maluku Utara Serahkan Tersangka Bom Ikan ke JPU
TERNATE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh personel penyidik Subdit Gakkum bersama JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
“Personel penyidik Subdit Gakkum bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana perikanan, yakni melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” ujar Azhari,Rabu (21/10/2026).
Tersangka yang diserahkan berinisial YI alias Ismail. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT/POLDA MALUT, tertanggal 25 September 2026.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni 12 bungkus pupuk calcium ammonium nitrate merek CANTIK dengan kemasan masing-masing satu kilogram, dua buah bom ikan yang dikemas dalam botol kaca, serta satu buah ember berwarna putih.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.






Tinggalkan Balasan