Kejati Didesak Seret Haryadi Ahmad dan Ruslan Kubais dalam Kasus Fee Hibah KONI

Ahmad dan Ruslan Kubais (Dok/istimewa)

TERNATE – Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut tuntas dugaan aliran fee dalam kasus hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara.

Ia meminta penyidik turut mendalami dugaan keterlibatan mantan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara, Haryadi Ahmad alias HA, serta mantan anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara, Ruslan Kubais alias RK.

Desakan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 552,2 juta terkait realisasi hibah KONI Maluku Utara. Menurut Agus, temuan tersebut perlu didalami sebagai pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan serta aliran dana kepada pihak-pihak lain.

“Temuan BPK tahun 2025 atas LKPD Pemprov Maluku Utara 2024 itu bukti awal yang perlu didalami lebih lanjut. Pendalaman kasus tidak hanya menyasar pengguna anggaran, tetapi pihak-pihak eksternal yang diduga menerima aliran dana juga harus diusut,” tegas Agus, Rabu (21/10/2026).

Ia menekankan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri setiap aliran dana untuk memastikan siapa saja yang diduga terlibat dan sejauh mana peran masing-masing pihak.

“Penanganan kasusnya tidak boleh pilih kasih. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum. Jaksa penyidik harus berani mengungkap seluruh aliran dana dan tidak boleh terpengaruh manuver atau kepentingan oknum tertentu,” ujarnya.

Agus menilai, perkara dugaan penyimpangan hibah KONI tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Dugaan penerimaan fee oleh pihak lain juga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

“Tidak ada perbuatan korupsi yang dilakukan sendiri, pasti ada pihak lain yang perlu didalami. Pertanyaannya, apakah HA, RK, dan pihak-pihak lain yang diduga menerima fee berani dimintai pertanggungjawaban pidana jika ditemukan bukti yang cukup?” katanya.

Agus juga menyoroti isu pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan fee hibah KONI Maluku Utara. Ia menegaskan, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Menurutnya, ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Uang dikembalikan bukan berarti masalah selesai. Jika penerimaan fee terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia meminta penyidik Kejati Maluku Utara memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, menerima, atau terlibat dalam aliran dana hibah tersebut. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Agus menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata dugaan atau pernyataan pihak tertentu.

“HA, RK, dan pihak lain yang diduga menerima fee harus diperiksa secara profesional. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini