Kasus Pemotongan DD Taliabu Resmi P21, Polda Segera Tahap II
TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera melaksanakan tahap II kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum itu diperkirakan berlangsung pada awal November 2026.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pemotongan Dana Desa Taliabu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sudah P21, mungkin kita tahap dua awal November 2026,” ujar Hadi saat dikonfirmasi Kierahapost.com, Kamis (22/10/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA, mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial LOM, serta mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial ATK alias Agusmawati.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemotongan Dana Desa tersebut terjadi saat pencairan DD tahap I tahun 2017. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa itu diduga dipotong sebesar Rp60 juta dari setiap desa.
Sebanyak 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu diduga menjadi sasaran pemotongan tersebut. Dengan besaran pemotongan Rp60 juta per desa, total dana yang diduga dipotong mencapai Rp4,26 miliar.
Penyidik juga menduga dana tersebut ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu tersangka.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan P21, penyidik Polda Maluku Utara bersiap menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahap II menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Dengan rencana pelaksanaan tahap II pada awal November mendatang, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan memasuki tahapan lanjutan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








Tinggalkan Balasan