Tak Berizin, Polisi Periksa Bos Galian Pasir di Halut
SOFIFI – Dugaan aktivitas galian pasir tanpa izin di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, mulai didalami Polda Maluku Utara.
Seorang pengusaha berinisial H alias Hartoko dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk dimintai keterangan terkait aktivitas galian C di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut legalitas kegiatan galian pasir yang dikeluhkan warga. Penyidik kini mendalami apakah aktivitas itu telah mengantongi izin sesuai ketentuan atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan pemanggilan terhadap pengusaha tersebut.
“Memang yang bersangkutan dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Hadi menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan mendalami aktivitas galian pasir itu sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
“Kasusnya sementara masih dalam pendalaman tim penyidik. Kita pastikan akan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang berkaitan. Untuk saat ini kasusnya masih penyelidikan,” ujarnya.
Aktivitas galian pasir di Jalan Villa Dukono menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga yang berolahraga di kawasan Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, tim Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dikabarkan telah turun langsung ke Halmahera Utara untuk mengecek lokasi dan aktivitas galian pasir yang dipersoalkan.
Langkah penyelidikan kemudian berlanjut dengan pemanggilan H alias Hartoko guna mendalami kegiatan usaha tersebut, termasuk persoalan perizinannya.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Maluku Utara, Hartoko mendatangi kantor Ditreskrimsus di Gedung B lantai dua pada Selasa (20/10/2026). Sekitar pukul 14.29 WIT, ia terlihat keluar dari ruangan penyidik dan menuju mobil yang terparkir di area Mapolda.
Pemeriksaan terhadap pengusaha tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memastikan apakah aktivitas galian pasir di kawasan permukiman itu berjalan sesuai aturan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penyidik akan mendalami fakta dan bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun, hingga saat ini Polda Maluku Utara belum menyampaikan kesimpulan mengenai legalitas aktivitas galian pasir tersebut. Perkara masih dalam tahap penyelidikan sehingga dugaan kegiatan tanpa izin belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.








Tinggalkan Balasan