Polres Ternate Periksa Suami Bos Zahra Berkah

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE – Penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang menyeret investasi Zahra Berkah (ZB) terus bergulir.

Kali ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate memeriksa suami Sahriyani, pemilik atau owner investasi Zahra Berkah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang kini masih didalami penyidik. Polisi juga masih membutuhkan keterangan sejumlah leader Zahra Berkah di Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah (Halteng).

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan belum sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan karena penyidik masih membutuhkan pemeriksaan terhadap sejumlah leader di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah,” demikian keterangan terkait perkembangan penyidikan tersebut.

Pemeriksaan terhadap suami tersangka menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini. Namun, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Penyidik masih perlu mendalami keterangan dan bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak.

Sebelumnya, Polres Ternate telah menetapkan Sahriyani (34), yang dikenal dengan inisial S.A.M. atau SAH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Sahriyani telah ditahan sejak 19 September 2026.

Penyidik kini masih berupaya mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi Zahra Berkah dan pengelolaan dana masyarakat.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian para pihak yang menantikan kepastian hukum. Polisi diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme investasi tersebut serta memastikan siapa saja yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti.

Hingga kini, status hukum pihak lain yang diperiksa atau diduga berkaitan dengan perkara tersebut tetap menunggu hasil penyidikan dan penetapan resmi dari kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini