Lapas Perempuan Ternate Gandeng Dua LBH, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

Lapas Perempuan Ternate Gandeng Dua LBH (Dok/istimewa)

TERNATE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ternate menggandeng dua lembaga bantuan hukum, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara dan LBH Yustisia Maluku Utara, untuk memperluas akses layanan bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Lapas Perempuan Kelas III Ternate, Selasa (27/10/2026), pukul 10.00 WIT.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ternate, Apriyani, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, terutama melalui penyediaan informasi hukum, konsultasi, dan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan warga binaan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan bantuan hukum. Mereka perlu memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Apriyani.

Menurutnya, keterlibatan kedua lembaga bantuan hukum tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan memperoleh informasi dan layanan hukum secara lebih mudah. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Lapas Perempuan Kelas III Ternate dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Apriyani menegaskan, pemenuhan hak-hak hukum merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemasyarakatan yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pemenuhan hak hukum warga binaan harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, sinergi dengan lembaga bantuan hukum sangat penting agar layanan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” katanya.

Ia menambahkan, penandatanganan PKS tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kerja sama melalui koordinasi dan komunikasi berkelanjutan dengan LBH Maluku Utara dan LBH Yustisia Maluku Utara.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terselenggaranya layanan bantuan hukum yang berkesinambungan, khususnya dalam membantu warga binaan memahami proses hukum dan memperoleh perlindungan atas hak-hak mereka selama menjalani masa pembinaan.

“Lapas Perempuan Kelas III Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat perlindungan hak-hak warga binaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia,” tandasnya.

Kegiatan penandatanganan kerja sama berlangsung dengan aman dan lancar. Melalui kolaborasi ini, Lapas Perempuan Kelas III Ternate berharap akses bantuan hukum bagi warga binaan semakin terbuka dan pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan secara lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini