Kejati Malut: Proyek RS Rp 42,9 Miliar di Halbar Bisa Dilanjutkan, Audit BPKP Tak Temukan Masalah

Kepala Kejaksaan Sufari di dampinggi KTU Kejati Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan, proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Halmahera Barat yang sebelumnya mangkrak, secara hukum dapat dilanjutkan.

Menurut Sufari, pihaknya telah memberikan pendapat hukum setelah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hasilnya, status keuangan proyek tersebut telah sah menjadi milik pemerintah daerah.

“Secara keuangan, itu sudah masuk ke daerah. Artinya, secara hukum menjadi milik daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah proyek dilanjutkan atau tidak,” ujar Sufari saat di konfirmasi, Jumat (24/4/2026).

‎Jaksa dua bintang itu menambahkan, dari sisi pengawasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan audit investigatif dan tidak menemukan adanya persoalan dalam proyek tersebut.

“BPKP sudah melakukan audit dan tidak ada masalah. Jadi dari sisi kepemilikan dan hasil audit, proyek ini bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Namun demikian, proyek yang sebelumnya digarap oleh PT Makayasa Mandala Putra itu hingga kini masih menyisakan polemik. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 42.946.393.870 tersebut awalnya direncanakan untuk melayani masyarakat di wilayah Loloda.

Ironisnya, berdasarkan data hingga 24 Maret 2024, pembangunan justru bergeser ke Kecamatan Ibu. Kondisi ini memicu kritik, lantaran bangunan yang belum rampung tersebut kini dinilai sebagai simbol kegagalan birokrasi dan potensi pemborosan anggaran negara di Halmahera Barat.

Warga setempat pun berharap kejelasan nasib proyek tersebut, mengingat fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah terpencil.

‎Dengan adanya pendapat hukum dari Kejati Maluku Utara serta hasil audit BPKP, kini keputusan berada di tangan pemerintah daerah- apakah proyek tersebut akan dilanjutkan atau tetap terbengkalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini