Oknum Polisi di Halteng Dilaporkan ke Propam, Diduga Tipu Perempuan dengan Modus Janji Nikah
TERNATE – Seorang oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, berinisial Briptu AM, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
Ia diduga memperdaya seorang perempuan asal Jawa Tengah dengan modus janji menikah.
Korban berinisial M (32 tahun) mengungkapkan, perkenalannya dengan terlapor bermula pada November 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kota Ternate. Hubungan keduanya kemudian berkembang layaknya pasangan serius hingga terakhir kali bertemu pada 29 Mei dan 23 Juni 2025.
Namun, setelah pertemuan tersebut, Briptu AM disebut menghilang tanpa kabar dan tidak lagi menunjukkan itikad baik untuk melanjutkan hubungan maupun memberikan kepastian atas janji pernikahan yang pernah disampaikan.
Kuasa hukum korban, Junaidi J. Badjo, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.
“Kami dari kuasa hukum telah melaporkan oknum polisi ini. Aduan resmi juga sudah dimasukkan ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana,” ujar Junaidi, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, awal perkenalan terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Dalam hubungan tersebut, terlapor diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, pengacara korban lainnya, Wahyu Taha, menambahkan kliennya merasa ditipu karena dijanjikan pernikahan oleh terlapor.
“Klien kami merasa ditipu. Karena janji menikah itu, klien kami memberikan banyak hal kepada terlapor,” kata Wahyu.
Menurutnya, perbuatan terlapor juga diduga melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf a.
Pihak kuasa hukum menegaskan, tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng institusi Kepolisian.
“Kami menilai perbuatan ini telah merusak reputasi dan citra Kepolisian. Karena itu, kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.








Tinggalkan Balasan