Kejati Maluku Utara Dukung Penuh Launching Kontrak Payung Jalan Lapen dan Program RTLH
SOFIFI – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menghadiri kegiatan launching kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/5/2026).
Launching ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, khususnya peningkatan akses jalan dan kesejahteraan masyarakat melalui program RTLH.
Selain pembangunan jalan lapen, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah melaksanakan program RTLH di seluruh kabupaten/kota.
Salah satu daerah prioritas adalah Kabupaten Halmahera Tengah, terutama bagi warga yang terdampak konflik sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Maluku Utara Sufari menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis pemerintah daerah melalui fungsi pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Pendampingan hukum yang kami lakukan bersifat preventif, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan sejak dini agar pelaksanaan pembangunan berjalan tertib, efektif, dan berkelanjutan,” ujar Sufari.
Ia menjelaskan, kehadiran Kejaksaan bukan sebagai pengambil keputusan teknis, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsep kontrak payung yang diluncurkan ini dinilai sebagai inovasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sistem tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, serta menjamin kepastian harga dan kualitas sejak awal.
Pembangunan jalan lapen sendiri memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya meningkatkan konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pembangunan ini juga diharapkan mampu mendukung pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terpencil serta meningkatkan kualitas infrastruktur jalan yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi geografis wilayah kepulauan.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik, sehingga pembangunan di Maluku Utara tidak hanya cepat dan tepat sasaran, tetapi juga bersih dari potensi permasalahan hukum,” tandansya.
Dengan diluncurkannya kontrak payung ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimistis pembangunan infrastruktur dan program RTLH Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat










Tinggalkan Balasan