Eks Pj Kades Gamomeng di Laporkan ke Polisi Diduga Kelola Galian Desa Secara Ilegal

Kierahapost.com Riski Samsudin
Warga saat melaporkan eks PJ Kades Gamomeng ke Polres Halbar (Foto/istimewa)

HALBAR – Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset desa berupa usaha galian di Desa Gamomeng, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat.

Laporan tersebut disampaikan oleh warga Desa Gamomeng, Bosgar Puasa, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat, Sabtu (6/6/2026).

‎Bosgar mengungkapkan, usaha galian berupa pengambilan material tanah urug dan pasir yang merupakan aset desa diduga dikelola secara langsung oleh oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa Gamomeng tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurutnya, aktivitas tersebut telah berjalan kurang lebih selama satu tahun. Namun selama pengelolaannya, masyarakat tidak pernah menerima penjelasan maupun laporan pertanggungjawaban terkait hasil usaha yang diperoleh.

“Pengelolaan aset desa ini dilakukan tanpa musyawarah desa dan tanpa BUMDes. Aktivitasnya sudah berjalan sekitar satu tahun, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui hasil pengelolaannya maupun laporan pertanggungjawabannya,” kata Bosgar.

Ia menjelaskan, pembentukan BUMDes baru dilakukan setelah masyarakat melakukan protes dan pemalangan jalan sebagai bentuk penolakan terhadap pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan.

‎“BUMDes baru dibentuk setelah ada protes dari masyarakat. Sebelum itu, usaha galian tersebut sudah berjalan dan dikelola tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Bosgar menegaskan, masyarakat berhak mengetahui hasil pengelolaan aset desa yang telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Ia juga menilai, apabila usaha pertambangan bahan galian dilakukan tanpa izin yang sah dan tanpa mekanisme pengelolaan desa yang sesuai aturan, maka terdapat dugaan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Polres Halmahera Barat mengusut tuntas dugaan pengelolaan galian yang dilakukan oleh mantan Pj Kepala Desa Gamomeng. Masyarakat ingin mengetahui ke mana hasil pengelolaan aset desa tersebut selama ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini