Kapolda Malut Warning Penyidik: Jangan Sampai Koruptor Menang di Praperadilan
TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memberi peringatan keras kepada seluruh penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda maupun jajaran Polres di 10 kabupaten/kota agar menjalankan setiap proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Peringatan itu disampaikan Kapolda saat membuka kegiatan Assessment dan Sertifikasi Penyidik serta Penyidik Pembantu Reskrim di Ballroom Sahid Bella International Ternate, Rabu (8/7/2026).
Sebanyak 169 peserta mengikuti sertifikasi tersebut. Mereka merupakan penyidik dan penyidik pembantu yang berasal dari Polda Maluku Utara serta Polres jajaran dan telah lolos proses seleksi.
“Dari penyidik semua Polres jajaran karena ini melalui seleksi. Semuanya peserta yang memenuhi syarat mengikuti sertifikasi yang diberikan oleh Bareskrim,” kata Arif Budiman.
Kapolda menegaskan, sertifikasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme penyidik dalam menangani setiap perkara sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
“Harapannya dengan adanya sertifikasi ini mereka lebih profesional sehingga tidak ada kesalahan dalam proses penyelidikan, karena jangan sampai ada praperadilan dari pelaku,” tegasnya.
Menurut Arif Budiman, perkara yang paling rawan berujung gugatan praperadilan adalah kasus tindak pidana korupsi. Karena itu, penyidik diminta memahami secara menyeluruh setiap tahapan penanganan perkara agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Peningkatan kompetensi penyidik menjadi salah satu kunci agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, terutama kasus-kasus korupsi. Penyidik harus betul-betul paham kasus dan perannya, sehingga celah-celah dalam penyelidikan bisa dihindari,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan