Diduga Cemari Lingkungan, PT ANI Dilaporkan ke Kejagung dan Menteri ESDM

PT ANI diduga cemari lingkungan (Foto/istimewa)

HALTIM – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara memastikan akan melaporkan PT Adhita Nikel Indonesia ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin pekan depan.

Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maba, Kabupaten Halmahera Timur itu diduga melakukan tindak pidana pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

‎Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mengatakan laporan tersebut juga disertai permintaan agar pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI karena dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Apa yang dilakukan oleh pihak PT Adhita Nikel Indonesia terkait limbah B3 yang dicemarkan melalui aktivitas pertambangan merupakan tindak pidana lingkungan yang sangat serius. Olehnya itu, kami akan laporkan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Menteri ESDM untuk mencabut IUP perusahaan tersebut,” kata Alan, Kamis (9/7/2026).

Alan menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi serta dokumen yang telah dikumpulkan pihaknya. Berdasarkan temuan di lapangan, PT ANI diduga belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, limbah B3 berbentuk cair maupun padat disebut ditemukan dibiarkan di area terbuka tanpa alas atau pallet, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“Pihak PT Adhita Nikel Indonesia diketahui belum memiliki bangunan TPS LB3. Di lapangan juga ditemukan limbah B3 cair maupun padat yang diletakkan begitu saja pada area terbuka tanpa alas atau pallet. Hal ini jelas melanggar Pasal 276 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Menurut Alan, ketentuan tersebut mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 untuk mengelolanya sesuai ketentuan. Dugaan pembiaran limbah di ruang terbuka dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana di bidang lingkungan hidup.

LPP Tipikor juga menyoroti hasil rapat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan sejumlah perusahaan tambang pada 19 Januari 2026. Dalam forum tersebut, PT ANI disebut masuk dalam daftar perusahaan yang dinilai belum memenuhi aspek kepatuhan lingkungan.

Beberapa catatan yang menjadi perhatian meliputi dugaan pembuangan air ke badan air tanpa Persetujuan Teknis dan Surat Laik Operasi (SLO), belum memiliki tenaga penanggung jawab bersertifikat di bidang pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah, serta belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan.

LPP Tipikor berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses hukum. Sementara itu, Kementerian ESDM diminta mengevaluasi hingga mencabut IUP PT ANI apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, kierahapost. com masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Adhita Nikel Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini