BPK Bongkar Tagihan Rp 719 Miliar ke Antam Belum Dibayar, Proyek Listrik Smelter Haltim Disorot

Istimewa

HALTIM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kewajiban pembayaran biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen untuk kebutuhan operasional Smelter Feronikel PT Antam Tbk di Halmahera Timur (Haltim) senilai Rp 719.901.984.058 yang hingga kini belum diterima PT PLN (Persero).

‎Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 terhadap kerja sama penyediaan tenaga listrik antara PT PLN (Persero) dan PT Antam Tbk.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, PLN dan PT Antam menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022 pada 14 Maret 2022. Perjanjian itu diteken oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara bersama Direktur Utama PT Antam.

Dalam perjanjian tersebut, PLN berkewajiban memasok listrik sebesar 75 Megawatt (MW) untuk operasional smelter feronikel selama 30 tahun.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni 15 MW paling lambat 31 Desember 2022 dan peningkatan hingga 75 MW paling lambat 28 Februari 2023.

Harga jual tenaga listrik disepakati sebesar Rp 850 per kWh untuk komponen ABD, dengan ketentuan tagihan energi minimum mulai berlaku pada Januari 2023.

Kerja sama tersebut bermula dari surat permohonan PT Antam Nomor 1585/0452/DAT/2019 tertanggal 5 April 2019. Namun, proses penyediaan listrik sempat mengalami beberapa kali perubahan akibat ketidakpastian kelanjutan proyek dan kondisi ekonomi sehingga realisasinya tertunda hingga akhir 2021.

Setelah proyek dinyatakan berlanjut, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara (Sulmapana) melalui surat tertanggal 16 Desember 2021 menugaskan PT PLN Nusantara Power (PLN NP) menyiapkan pasokan listrik yang andal.

Untuk memenuhi kebutuhan daya dalam waktu singkat, PLN memutuskan merelokasi dua unit pembangkit, yakni PLTG Jakabaring, Sumatera Selatan berkapasitas 51 MW dan PLTG Batanghari, Jambi berkapasitas 60 MW. Total kapasitas kedua pembangkit tersebut mencapai 111 MW.

Relokasi dipilih karena dinilai menjadi opsi tercepat. PLTG Jakabaring diperkirakan membutuhkan waktu delapan bulan untuk dipindahkan, sedangkan PLTG Batanghari sekitar 12 bulan. Kedua pembangkit itu ditargetkan mulai beroperasi pada September 2022.

Sesuai surat PLN tertanggal 8 Maret 2022, pasokan listrik dirancang dalam dua fase. Selama dua tahun pertama menggunakan pembangkit hasil relokasi, sedangkan mulai tahun ketiga hingga akhir masa kontrak 30 tahun akan menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) baru.

Pelaksanaan relokasi kemudian dituangkan dalam Perjanjian Induk antara PLN dan PLN Nusantara Power pada 26 April 2022.

Sementara PT Prima Layanan Nasional Enjiniring ditunjuk sebagai konsultan untuk memastikan desain, kelayakan teknis, serta pelaksanaan relokasi sesuai standar operasional smelter.

Namun, berdasarkan temuan BPK, hingga pemeriksaan dilakukan, pendapatan PLN dari biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C minimal sebesar Rp 719.901.984.058 belum diterima, sehingga menjadi salah satu catatan penting dalam hasil audit BPK Tahun 2023.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama penyediaan listrik untuk salah satu proyek strategis smelter feronikel PT Antam di Halmahera Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari PT Antam maupun PT PLN terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini