Polda Malut Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Rp 19,8 Miliar Eks Kepala BPKAD Morotai Suryani Antarani

Suryani Antarani (Dok/istimewa)

TERNATE – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah senilai Rp19,8 miliar yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani, kembali menjadi sorotan.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera membuka perkembangan penyidikan kepada publik. Menurutnya, hingga kini perkara yang telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu belum menunjukkan progres yang jelas.

‎”Ini harus diperjelas, progres perkaranya seperti apa. Kalau memang jaksa sudah menyerahkan penanganannya ke Polda, maka Polda juga harus menyampaikan langkah-langkah yang sudah dilakukan,” tegas Agus, Selasa (14/7/2026).

Agus menilai penyidik memiliki dasar yang cukup untuk mendalami perkara tersebut. Pasalnya, salah satu pemilik rumah makan di Pulau Morotai mengaku tidak pernah menerima pesanan makan dan minum dari BPKAD Morotai pada masa kepemimpinan Suryani Antarani.

Fakta itu diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat adanya pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 sebesar Rp 324 juta yang tidak diakui oleh pemilik rumah makan tersebut.

Menurut Agus, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Perbuatan korupsi tidak dibenarkan di mata hukum. Itu merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

‎Ia juga mendesak penyidik segera memeriksa Suryani Antarani agar seluruh dugaan yang berkembang dapat dibuktikan melalui proses hukum.

“Jangan karena dia diduga sebagai orang dekat gubernur, lalu seakan-akan perkara ini dibiarkan mandek di meja penyidik,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman sebelumnya telah menegaskan seluruh penyidik wajib bekerja profesional dan menjalankan setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.

‎Penegasan itu disampaikan saat membuka Assessment Uji Kompetensi Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Reserse Kriminal Polda Maluku Utara.

Kapolda mengingatkan, perkara korupsi merupakan perkara yang sangat rawan digugat melalui praperadilan sehingga setiap penyidik harus bekerja secara profesional, akuntabel, dan tanpa celah prosedural.

“Penyidik harus betul-betul paham kasus dan perannya, sehingga tidak ada celah-celah dalam penyelidikan. Jika ada, harus dihindari,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini