FAKI Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp 15,5 Miliar di Haltim

Dok istimewa

HALTIM – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) membongkar dugaan korupsi pada empat paket proyek pembangunan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur dengan total anggaran mencapai Rp 15,5 miliar.

Koordinator aksi FAKI, Mansur A. Dom mengungkapkan, keempat proyek tersebut diduga bermasalah karena mengalami keterlambatan pekerjaan dengan nilai mencapai Rp 2,41 miliar.

Ironisnya, hingga saat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum menjatuhkan denda keterlambatan kepada para kontraktor sebagaimana diatur dalam kontrak pekerjaan.

Empat proyek yang disorot yakni pembangunan Jembatan Kali Gamesan, Jembatan Wasileo, Jembatan Tifonis, dan Jembatan Kali Nek-Nek. Berdasarkan data yang dikantongi FAKI, seluruh proyek tersebut belum selesai sesuai target meski masa kontrak telah berakhir.

“Ini bukan lagi sekadar keterlambatan biasa. Kami menduga ada pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegas Mansur.

‎Ia menilai tidak diberlakukannya denda keterlambatan terhadap rekanan menimbulkan tanda tanya besar dan patut didalami. Karena itu, organisasi tersebut mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek tersebut.

Selain meminta penyelidikan menyeluruh, FAKI juga mendesak KPK dan Kejagung memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan seluruh rekanan yang mengerjakan proyek untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut FAKI, penanganan kasus ini penting agar tidak ada kesan pembiaran terhadap proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat namun diduga tidak diselesaikan sesuai kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini