SIWO PWI Pusat Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum Offisial Malut United
JAKARTA – Serikat Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum offisial Malut United terhadap sejumlah wartawan yang meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Maluku Utara.
Insiden tersebut terjadi usai pertandingan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.05 WIT. SIWO PWI Pusat menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan penghalangan kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Irwan Djailani alias Bradex, jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate.
Ia didatangi dan diintimidasi oleh seorang pria yang diduga offisial Malut United serta dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian dari aktivitas jurnalistiknya.
Tidak hanya itu, oknum offisial tersebut juga disebut meminta steward untuk mengusir sejumlah jurnalis dari tribun stadion, meski para wartawan telah mengantongi ID Card resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara kompetisi BRI Super League.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh official Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, tetapi pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suryansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, wartawan yang meliput pertandingan tersebut telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah.
“Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa wartawan menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” tegasnya.
Situasi di dalam stadion juga sempat memanas. Oknum offisial tersebut dilaporkan membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti, menggedor pintu dengan keras serta melontarkan umpatan dan ancaman kepada perangkat pertandingan.
Akibatnya, tim wasit harus bertahan di ruang ganti selama sekitar satu setengah jam dan baru dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah kondisi dinyatakan kondusif oleh pihak kepolisian dan steward.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga mengecam keras tindakan tersebut.
Ia menilai perbuatan oknum offisial dan pihak manajemen Malut United telah menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Wartawan yang melakukan peliputan sudah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi. Mereka bekerja sesuai prosedur dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Asri.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dapat dipidana.
SIWO PWI Pusat juga menyatakan akan melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Kapolri serta mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
“Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kami akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi setiap wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya,” ujar Suryansyah.
SIWO PWI Pusat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali serta mengajak seluruh pihak dalam ekosistem sepak bola Indonesia untuk menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik demi transparansi dan kemajuan olahraga nasional.








Tinggalkan Balasan