Kejari Halut Lelang 13 Barang Rampasan, Limit Rp 16,7 Juta
HALUT – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kembali membuka proses lelang barang rampasan negara. Sebanyak 13 item barang rampasan akan dilelang secara serentak pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Total harga limit seluruh barang yang dilelang mencapai Rp 16.792.000. Barang-barang tersebut berasal dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejari Halmahera Utara, Rahmat, mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari program nasional Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Menurutnya, lelang tidak hanya menjadi bagian dari proses penyelesaian barang rampasan, tetapi juga merupakan upaya mengembalikan nilai aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Lelang serentak tersebut merupakan langkah Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, sekaligus meningkatkan PNBP,” ujar Rahmat, Rabu (12/8/2026).
Barang yang dilelang cukup beragam. Di antaranya kendaraan roda dua seperti MX King, Yamaha Mio GT, Yamaha Mio M3 125 dan Yamaha R15. Selain itu terdapat tiga unit telepon seluler, yakni Xiaomi Redmi 9A, Samsung J1 Ace dan Xiaomi Poco M3 warna hitam.
Kejari Halut juga melelang sejumlah barang lainnya berupa 19 karet fanbelt, lima unit fanbelt, satu unit kompresor, satu unit drum pembakar dan satu unit tabung spuyer.
Rahmat memastikan seluruh proses pelelangan dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Lelang ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang melalui mekanisme resmi. Masyarakat diminta memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur agar transaksi barang rampasan negara berlangsung secara sah.
Rahmat menambahkan, seluruh aset yang masuk dalam daftar lelang telah berstatus inkracht. Dengan status tersebut, barang-barang tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pelelangan.
“Seluruh aset yang akan dilelang tersebut berstatus inkracht sehingga telah memenuhi persyaratan untuk dilelang,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan