Merespon Tulisan Ichal Faissal Malik: Selamat Datang Kejati Maluku Utara, Apa Kabar Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Maluku Utara
Oleh: Safri Muin S.H.MH., (Sekretaris Kejaksaan Tinggi Maluku Utara)
Kierahapost.com – Tulisan yang dibuat Sdr. Ichal Faissal Malik (kemudian dimuat dalam media online) dengan judul “Selamat Datang Pa Kajati Maluku Utara, Apa Kabar Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Malut” patut ditempatkan sebagai bagian dari dinamika masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di Maluku Utara.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tentu mengapresiasi setiap respons, kritik, perhatian, dan pertanyaan publik terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Bagi institusi penegak hukum, perhatian masyarakat bukanlah sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, respons publik merupakan salah satu bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.
Namun demikian, apresiasi terhadap perhatian publik tidak berarti bahwa proses hukum harus mengikuti tekanan opini publik Di sinilah batas yang harus dijaga.
Publik boleh bertanya, tetapi penegak hukum harus menjawab berdasarkan hukum dan alat bukti. Dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara, perhatian masyarakat menunjukkan bahwa publik memiliki kepedulian terhadap bagaimana uang daerah dikelola dan digunakan.
Kepedulian tersebut justru harus dipandang sebagai energi positif bagi penegakan hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berhak mempertanyakan apabila terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Karena itu, respons publik terhadap penanganan perkara korupsi bukanlah sesuatu yang harus dimaknai sebagai intervensi terhadap proses hukum, sepanjang disampaikan dalam koridor yang bertanggung jawab.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat menjadikan perhatian tersebut sebagai masukan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Tetapi satu hal harus ditegaskan, proses hukum tetap berada di tangan hukum.
Dalam menangani perkara korupsi, Kejaksaan tidak dapat menentukan seseorang bersalah hanya karena namanya disebut dalam pemberitaan, menjadi sorotan masyarakat, atau dianggap memiliki hubungan dengan suatu kebijakan.Hukum pidana bekerja melalui pembuktian.
Artinya, siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban harus terlebih dahulu dikaitkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan, kewenangan yang dimiliki, bentuk kesalahan, serta alat bukti yang mendukung keterlibatannya.
Dengan demikian, penanganan perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara, tetap berada dalam koridor hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana. Kejaksaan tidak boleh menarik seseorang hanya karena jabatannya.
Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dilepaskan dari kemungkinan pertanggungjawaban pidana hanya karena memiliki jabatan atau posisi tertentu. Yang harus dilihat adalah peran dan perbuatannya dalam rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.
Dalam perkara korupsi, pertanyaan paling penting bukan sekadar, “Siapa yang menerima uang?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Siapa yang melakukan apa, berdasarkan kewenangannya, dalam proses yang menyebabkan terjadinya perbuatan yang diduga koruptif?” Karena itu, apabila dalam perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara terdapat dugaan tindak pidana, maka penyidik perlu melihat seluruh mata rantai prosesnya.
Mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, penetapan, penganggaran, penilaian atau perhitungan besaran tunjangan, pelaksanaan pembayaran, hingga pihak-pihak yang menerima manfaat dari keputusan tersebut.
Namun, pemeriksaan terhadap seluruh mata rantai tersebut bukan berarti semua orang yang terlibat dalam proses administrasi otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Tidak demikian. Setiap orang harus dinilai berdasarkan peran dan kesalahannya masing-masing.
Jika seseorang hanya menjalankan kewenangan administratif sesuai prosedur dan tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam perbuatan pidana, tentu konstruksi pertanggungjawaban pidananya berbeda dengan orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang melawan hukum.
Disinilah pentingnya prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana. Dalam suatu konstruksi perkara, bisa saja terdapat sejumlah keputusan yang saling berhubungan,ada pihak yang mempunyai kewenangan, ada pihak yang mengusulkan, ada pihak yang melakukan kajian, ada pihak yang menetapkan Ada pihak yang melakukan pembayaran, ada pula pihak yang memperoleh manfaat.
Karena itu, penegakan hukum harus mampu menemukan siapa yang mempunyai peran menentukan dalam terjadinya tindak pidana.
Jika terdapat pihak yang memiliki kewenangan formal tetapi menggunakan kewenangan tersebut secara menyimpang untuk tujuan yang melawan hukum, maka aspek tersebut harus diperiksa secara serius.
Dan bisa juga, jika terdapat pihak yang hanya menjalankan tugas administratif, tetapi memiliki pengetahuan kemudian punya keterlibatan dalam perbuatan pidana, maka tentunya punya keterkaitan tepat apabila secara sama terwujudnya tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam perkara ini berada dalam koridor hukum.
Baik hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana harus menjadi pedoman. Artinya, penyidik harus mampu menjawab secara hukum: (i) Apa perbuatan pidananya? (ii) Apa dasar hukum yang digunakan? (iii) Apa unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan? (iv) Siapa yang melakukan perbuatan tersebut? (v) Apa bentuk kesalahannya? (vi) Apa hubungan antara tindakan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan? (vii) Apakah terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan bagaimana pembuktiannya? (viii) Siapa saja yang memiliki peran dalam rangkaian perbuatan tersebut? (vix) Apakah alat bukti yang tersedia cukup untuk membawa perkara ke tahap berikutnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memenuhi ekspektasi publik mengenai siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab penegakan hukum bukan kompetisi untuk menetapkan tersangka sebanyak-banyaknya. Penegakan hukum adalah proses menemukan kebenaran berdasarkan hukum dan pembuktian.
Publik menjalankan fungsi kontrol sosial.
Media menjalankan fungsi kontrol informasi.Sementara aparat penegak hukum menjalankan fungsi penegakan hukum.Ketiganya memiliki peran yang berbeda, tetapi dapat saling memperkuat.
Kritik masyarakat terhadap penanganan perkara justru dapat menjadi pengingat agar proses hukum tidak kehilangan arah. Namun pada akhirnya, putusan hukum tidak boleh lahir dari tekanan opini publik. Perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara sebaiknya tidak dijadikan arena untuk membangun sensasi hukum. Masyarakat tentu menginginkan perkara ini terang. Tetapi terang bukan berarti harus tergesa-gesa.
Justru perkara yang menyangkut pejabat publik dan keuangan daerah membutuhkan kehati-hatian lebih tinggi agar setiap orang yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban dan mereka yang tidak bersalah tidak menjadi korban proses hukum. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara patut diapresiasi apabila mampu mempertahankan proses hukum tetap berada dalam koridor tersebut.
Cepat boleh, tetapi tidak boleh mengorbankan ketelitian.Tegas harus, tetapi tidak boleh mengabaikan hukum. Transparan penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kepentingan penyidikan.
Tulisan publik mengenai “Apa Kabar Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Malut” pada akhirnya dapat menjadi bagian dari pengingat bahwa masyarakat sedang menunggu jawaban hukum.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tentu memahami bahwa setiap perkara yang menyangkut pejabat publik selalu mendapat perhatian yang besar.
Karena itu, pada waktunya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pasti memberikan jawaban secara hukum atas penanganan perkara tersebut, untuk memastikan bahwa ketika proses hukum selesai, masyarakat dapat melihat bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan hukum.
Subah Jo.












Tinggalkan Balasan