Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari KM Permata Obi
TERNATE – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari KM Permata Obi saat melakukan razia di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara.
Razia tersebut dilakukan personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.17 WIT, setelah KM Permata Obi tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, IPDA Nizham Tsauban Fudhail mengatakan, pemeriksaan terhadap kapal dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap barang bawaan yang masuk dan keluar melalui jalur laut.
“Dalam pemeriksaan terhadap kapal tersebut, kami menemukan sebanyak 253 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 mililiter,” kata Nizham,Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, ratusan botol miras tersebut ditemukan dalam 11 kantong plastik berwarna hitam yang disimpan di area ranjang penumpang Dek 2 KM Permata Obi.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam 11 kantong plastik hitam yang disimpan di area ranjang penumpang Dek 2 kapal,” ujarnya.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke bagian lain kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi kembali menemukan minuman keras jenis Cap Tikus di bagian Dek 1.
Dari keseluruhan hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sebanyak 253 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Nizham menambahkan, kegiatan razia dan pemeriksaan kapal berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.
“Selama kegiatan razia berlangsung, situasi aman dan terkendali,” pungkasnya.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan barang ilegal yang masuk maupun keluar dari wilayah Ternate melalui jalur laut.












Tinggalkan Balasan