Dituding Suap 2 Mobil Innova, Pengusaha MJT Bakal Lapor GPM ke Polisi
TERNATE – Kuasa hukum pengusaha berinisial MJT, Hairun Rizal, membantah keras tudingan keterlibatan kliennya dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Maluku Utara.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul aksi demonstrasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (2/9/2026).
Dalam aksi itu, massa GPM menuding MJT memberikan suap berupa dua unit mobil Toyota Innova kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara berinisial R. Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan memperoleh pekerjaan subkontrak pada proyek Sekolah Rakyat yang bersumber dari APBN 2025 senilai sekitar Rp 545,7 miliar.
Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh tim kuasa hukum MJT.
Hairun Rizal menegaskan, kliennya bukan pemenang tender proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut. Pekerjaan dimenangkan dan dikerjakan langsung oleh PT Hutama Karya (Persero) melalui mekanisme tender resmi.
“Pengerjaan proyek Sekolah Rakyat Maluku Utara yang bernilai fantastis tersebut dimenangkan dan dikerjakan secara langsung oleh PT Hutama Karya (Persero) melalui mekanisme tender resmi,” tegas Hairun dalam keterangannya.
Menurutnya, MJT hanya berperan sebagai penyedia jasa tenaga kerja yang disalurkan kepada PT Hutama Karya. Karena itu, ia menilai tidak terdapat alasan bagi kliennya untuk mempengaruhi Kepala Satker dalam proses pengadaan maupun pembagian pekerjaan.
“Klien kami bukan pemenang tender, melainkan hanya pihak penyedia jasa tenaga kerja (subkontrak tenaga kerja) yang disalurkan kepada PT Hutama Karya. Jadi tidak ada relevansinya klien kami mempengaruhi pihak Satker,” ujarnya.
Kuasa hukum juga membantah adanya hubungan antara MJT dengan Kepala Satker yang disebut dalam aksi GPM.
Hairun menyebut kliennya bahkan tidak mengenal pejabat tersebut dan tidak pernah bertemu ataupun berinteraksi dengannya.
“Klien kami tidak kenal siapa Kepala Satker tersebut, tidak tahu orangnya, dan tidak pernah berinteraksi sama sekali. Tudingan bahwa ada upaya penyuapan atau pemberian dua unit mobil untuk mempengaruhi pejabat adalah fitnah yang tidak berdasar,” katanya.
Atas tudingan tersebut, tim kuasa hukum meminta GPM Maluku Utara segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Kuasa hukum memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pihak yang menyampaikan tudingan untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Hairun menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Tudingan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami. Kami masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui klarifikasi terbuka. Namun, jika tidak ada respons positif, atas permintaan klien, kami siap melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tegasnya.
GPM Desak Dugaan Suap Diusut
Sebelumnya, puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Ternate.
Koordinator aksi, Sartono Halek, mendesak Kejati Maluku Utara mengusut dugaan praktik suap dan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan proyek pembangunan Sekolah Rakyat.
Sartono meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pemberian dua unit mobil Toyota Innova kepada Kepala Satker Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara berinisial R.
Menurut Sartono, kendaraan tersebut diduga diberikan oleh salah satu kontraktor lokal untuk kepentingan memperoleh pekerjaan subkontrak pada proyek tersebut.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera menelusuri dan memeriksa dugaan serta indikasi korupsi dengan motif suap dan gratifikasi, yakni pemberian mobil jenis Innova sebanyak dua unit oleh salah satu oknum kontraktor lokal kepada Kepala Satker,” kata Sartono dalam orasinya.
Ia menilai dugaan pemberian kendaraan tersebut harus diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kaitan antara pemberian mobil dengan proses pekerjaan maupun penunjukan subkontrak proyek.
Berdasarkan dokumen tuntutan yang diperlihatkan massa aksi, proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp 545,7 miliar.
Proyek itu disebut berlokasi di Desa Rioribati, Kabupaten Halmahera Barat, dan Desa Kukumutuk, Kabupaten Halmahera Utara, dengan PT Hutama Karya (Persero) tercantum sebagai pelaksana pekerjaan.
Selain Kejati Maluku Utara, GPM juga meminta Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum RI, Bisma Staniarto ST., M.Sc., melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satker Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara.
GPM bahkan meminta Kepala Satker dicopot apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara serius guna memastikan benar atau tidaknya dugaan praktik tindak pidana suap dan gratifikasi mobil yang melibatkan Kepala Satker dengan salah satu oknum kontraktor lokal,” ujar Sartono.
GPM Maluku Utara juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PU RI melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tersebut serta meminta seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Sekolah Rakyat diperiksa secara transparan.






Tinggalkan Balasan