Polda Malut Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak di THM Halsel, 83 Orang Diamankan
HALSEL – Tim gabungan Polda Maluku Utara bersama Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi melakukan pemeriksaan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Bacan dan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 83 orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari karyawan Ladies Companion (LC) dan pihak pengelola THM.
Operasi melibatkan personel Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi. Tim dipimpin Kanit PPA Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKP Joy Ananda Sianipar, didampingi Kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa Putra.
Sedikitnya 10 THM menjadi sasaran pemeriksaan, di antaranya Caffe Karaoke Aradila, Caffe Karaoke Family, Caffe Karaoke Real, Caffe Karaoke Humaka, Caffe Karaoke Bintang, Caffe Karaoke Double Six, Fortune Cafe, Bungalow 1, 2 dan 3, Rahma Cafe serta Hoox Cafe.
AKP Joy Ananda Sianipar mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 53 orang diamankan di wilayah Pulau Bacan dan 30 orang di Desa Kawasi, Pulau Obi.
“Kami mengamankan sebanyak 53 orang di Pulau Bacan dan 30 orang di Desa Kawasi, Pulau Obi,” ujar Joy, Sabtu (12/9/2026).
Selain mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan, polisi juga menemukan tiga anak di bawah umur yang diduga bekerja sebagai LC.
Dua anak ditemukan di Family Cafe, sedangkan satu anak lainnya ditemukan di Real Cafe. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
“Dua anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC di Family Cafe dan satu anak di Real Cafe langsung diamankan. Kini semuanya dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Joy.
Penyidik selanjutnya mendalami keterangan ketiga anak tersebut, termasuk terkait bagaimana mereka bisa bekerja di THM serta pihak yang merekrut dan mempekerjakan mereka.
Polisi juga masih memeriksa orang-orang yang diamankan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan pelanggaran perlindungan anak maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut saat ini masih ditangani penyidik Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara.









Tinggalkan Balasan