Polres Halbar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Program PIID-Pel Rp 1,4 Miliar

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani, (Istimewa)

HALBAR – Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), tengah mengebut penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Pilot Inkubis Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan, senilai Rp 1,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani, mengungkapkan pihaknya berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Salah satu yang diduga terlibat adalah mantan anggota DPRD Halbar.

“Penetapan tersangka masih menunggu rampungnya pemeriksaan saksi dari Kementerian Desa. Hasilnya nanti akan dirampungkan, kemudian dilakukan gelar perkara di Krimsus dan diekspos di BPKP,” jelas Ikra, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 30 saksi, di luar saksi dari Kemendes. Setelah ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik akan segera mengambil langkah penetapan tersangka.

“Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penetapan tersangka menjadi langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ikra menambahkan, dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam kasus ini, bahkan bisa mencapai tiga orang. Namun, ia masih enggan membocorkan identitas mantan anggota DPRD Halbar yang disebut-sebut ikut terseret.

“Yang jelas, kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dari Kemendes sebelum gelar perkara dilakukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!