Maluku Utara Terima Transfer Pusat Rp 6,7 Triliun, Halteng dan Halsel Dapat Porsi Besar

Anggaran DBH Dana Alokasi Umum, dan Dana Transfer Umum (Ilustrasi)

TERNATE– Pemerintah pusat menyalurkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 untuk Provinsi Maluku Utara dan 10 kabupaten/kota dengan total mencapai Rp 6,7 triliun Dana tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Transfer Umum (DTU).

Berdasarkan data resmi, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tercatat sebagai daerah penerima alokasi terbesar setelah pemerintah provinsi. Halteng mendapatkan Rp 765,03 miliar sementara Halsel menerima Rp 831,80 miliar

Sementara itu, Kota Ternate memperoleh alokasi sebesar Rp 567,97 miliar disusul Kota Tidore Kepulauan Rp 546,42 miliar, dan Kabupaten Halmahera Timur Rp 683,50 miliar.

Untuk daerah dengan porsi terkecil, Kabupaten Pulau Taliabu hanya mendapat Rp 316,41 miliar serta Kabupaten Pulau Morotai Rp 361,59 miliar.

Secara keseluruhan, distribusi TKD di Maluku Utara tahun 2025 mencapai:
• DBH: Rp 1,46 triliun
• DAU: Rp 5,31 triliun
• DTU:Rp 6,77 triliun

Dana transfer ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendukung program prioritas nasional, serta meningkatkan layanan publik di seluruh wilayah Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!