Polisi Diminta Bertindak, PT Intim Kara Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal di Kali Ake Toniku Halmahera Barat

Kierahapost.com Riski Samsudin
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di aliran Kali Ake Toniku Halmahera Barat (Istimewa)

HALBAR – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di aliran Kali Ake Toniku, tepatnya di sebelah timur Kali Kabi, Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mendapat sorotan tajam dari warga setempat.

Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh subkontraktor proyek penahan ombak (breakwater) di Desa Toniku yang dikerjakan oleh PT Intim Kara (IK). Warga menilai, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana bagi pemukiman sekitar sungai.

Salah satu warga Desa Tabadamai, Supardi Nasir, mengungkapkan bahwa kegiatan pengambilan material batu dan pasir di lokasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi. Menurutnya, pengerukan itu telah mengubah kondisi alam di sekitar sungai secara signifikan.

‎”Tembok alami di bantaran sungai yang biasa dijadikan tempat rekreasi warga kini rusak. Banyak pohon tumbang dan tanah di sekitar sungai longsor,” ujar Supardi, Minggu (12/10/2025).

‎Ia menambahkan, warga sudah berupaya melapor kepada Pemerintah Desa Toniku, namun hingga kini belum ada respon. Sementara, aktivitas penggalian masih terus berlangsung tanpa pengawasan.

‎”Kami sudah sampaikan ke pihak desa, tapi tidak pernah direspon. Seolah-olah ini bukan masalah. Karena itu kami akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halbar agar segera turun meninjau,” tegasnya.

Warga juga khawatir, kerusakan di sepanjang aliran Kali Ake Toniku akan memperparah risiko banjir pada musim hujan.

“Sekarang badan sungai sudah melebar. Kalau hujan deras, air pasti meluap ke pemukiman. Desa yang berisiko terdampak yaitu Toniku, Dusun Tabanga II, Tabadamai, dan Rioribati,” ungkapnya.

‎Supardi pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Barat, agar segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C yang diduga dilakukan tanpa izin tersebut.

‎”Kami minta polisi bertindak. Ini jelas pelanggaran hukum karena tidak ada izin, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!