FORNUSA Tolak Lelang WKP Talaga Rano: “Transisi Energi Jangan Jadi Legitimasi Ekspansi Modal”
HALBAR – Forum Rakyat Nusantara (DPP FORNUSA) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah melelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Talaga Rano di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menetapkan jaminan lelang sebesar Rp 1 miliar untuk proyek yang diklaim memiliki potensi energi panas bumi hingga 85 megawatt.
Melalui siaran pers resminya, Kabid ESDM DPP FORNUSA, Vinot, menilai proyek tersebut bukan langkah maju dalam transisi energi, melainkan bentuk baru dari politik eksploitasi sumber daya alam yang dibungkus dengan narasi “energi hijau.”
“Transisi energi tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi ekspansi modal. Kalau rakyat disingkirkan, itu bukan kemajuan, tapi pengulangan luka lama,” tegas Vinot, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, rakyat Halmahera tidak membutuhkan proyek yang justru mengorbankan ruang hidup dan keseimbangan ekologis atas nama investasi. FORNUSA mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh proses lelang dan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Vinot menjelaskan, wilayah Talaga Rano merupakan kawasan ekologis penting yang meliputi danau, hutan, dan sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat.
“Sebelum bicara investasi, negara wajib menjamin ruang hidup rakyat dan keseimbangan alamnya,” ujarnya.
FORNUSA menilai proyek panas bumi di Talaga Rano memperlihatkan bahwa arah transisi energi nasional masih berpijak pada logika kapitalisme hijau (green capitalism), di mana kepentingan ekonomi lebih dominan daripada kepentingan rakyat.
“Negara mengubah sumber energinya, tapi tidak mengubah siapa yang menguasainya. Itulah wajah lama eksploitasi dalam warna baru,” tambahnya.
Lebih lanjut, FORNUSA juga menyoroti lemahnya transparansi pemerintah dalam membuka data dan informasi publik. Perbedaan data potensi energi antara ThinkGeoEnergy (85 MW) dan Power Technology (10 MW) disebut menjadi bukti adanya ketidakterbukaan informasi.
“Kalau sejak awal publik tidak tahu data dasarnya, bagaimana rakyat bisa percaya pada janji keberlanjutan?” ujar Vinot.
Ia menambahkan, meskipun penyusunan Amdal belum diwajibkan di tahap lelang, pemerintah semestinya sudah membuka mekanisme konsultasi publik sejak dini.
“Partisipasi rakyat harus dimulai sebelum izin keluar, bukan setelah alat berat masuk,” tegasnya.
FORNUSA menutup sikapnya dengan menegaskan bahwa mereka menolak seluruh proses lelang WKP Talaga Rano sampai ada jaminan perlindungan ekologis dan sosial yang jelas.
Energi hijau sejati bukan soal sumbernya, tapi untuk siapa ia dibangun. Jika rakyat masih tersingkir, maka energi bersih itu hanyalah mitos,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan