SEMMI Maluku Utara Bakal Laporkan Kadis PUPR Tidore ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Rp 924 Juta

Kantor Direskrimus Polda Maluku Utara (IN/Kierhapost)

TERNATE – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara berencana melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, Abdul Muis Husain, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

‎Langkah tersebut diambil menyusul adanya temuan dugaan korupsi senilai Rp 924.851.882,11 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2023.

‎Dalam laporan BPK tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada lima paket proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang melekat di Dinas PUPR Kota Tidore.

‎Menindaklanjuti temuan itu, Wali Kota Tidore telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 700.1.21/505/01/2023 tertanggal 12 Juni 2023 kepada Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik.

‎Namun hingga pemeriksaan berakhir, masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp 630.873.010,91 yang belum disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tidore.

‎Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Rivai, menegaskan pihaknya telah mengantongi seluruh dokumen dan data hasil temuan BPK tersebut. Ia menilai persoalan itu bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

‎“Temuan ini terkait kekurangan volume lima paket proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp 924 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 630 juta lebih belum dikembalikan ke kas daerah sesuai data BPK,” ungkap Sarjan, Sabtu (18/10/2025).

‎Sarjan menilai praktik semacam ini merupakan bentuk perampasan hak rakyat yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

‎“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi kejahatan yang terencana. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk mendalami dugaan korupsi ini dan membuka kasusnya secara terang ke publik,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang terlibat. SEMMI, kata Sarjan, siap melakukan aksi besar-besaran jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti.

‎“Jika dibiarkan, ini jelas bertentangan dengan konstitusi. Kami berharap aparat memberikan atensi serius dan memeriksa Kepala Dinas PUPR demi kepastian hukum,” tandasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Abdul Muis Husain belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!