Dua Anggota Polri di Maluku Utara Jalani Sidang Etik, Satu Terlibat Narkoba dan Satu Diduga Lakukan Penistaan Agama

Foto Ilustarsi

TERNATE – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menjadwalkan sidang etik terhadap dua oknum anggota Polri masing-masing berinisial Bripka F alias Fega dan Brigpol HL.

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang etik dalam minggu ini. Sidang tersebut digelar untuk memastikan adanya kepastian hukum serta penegakan disiplin di internal institusi Kepolisian.

Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Indra Pramana mengatakan, proses sidang terhadap kedua anggota tersebut telah dijadwalkan dan akan digelar dalam waktu dekat.

“Untuk oknum yang terlibat kasus narkotika, sidang etiknya sudah dijalankan dan penyidik saat ini tengah meminta saran hukum. Sedangkan untuk anggota yang diduga melakukan penistaan agama, sidangnya dijadwalkan minggu ini. Paling lambat Jumat, 24 Oktober 2025 sudah dilaksanakan, insyaallah tanpa hambatan,” ujar Indra, Senin (20/10/2025).

Sekedar diketahui, Bripka F yang bertugas di Yanma Polda Malut ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Halmahera Utara mengamankan seorang warga berinisial P alias Patrick dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Bripka F serta Aipda B alias Bambang. Keduanya kini menjalani proses etik di Polres Halmahera Utara.

Sementara itu, Brigpol HL yang bertugas di Polres Halmahera Utara, diperiksa terkait unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Postingan tersebut sempat viral dan menuai reaksi negatif dari berbagai kalangan masyarakat.

Kombes Indra menegaskan, proses etik tetap berjalan di Bid Propam Polda Malut, sementara untuk dugaan pidana Brigpol HL ditangani oleh penyidik Polres Halmahera Utara.

“Kami pastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!