Polda Maluku Utara Selidiki Dugaan TPPO Empat Warga Halsel, Korban Ternyata Dikirim ke Myanmar
SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban empat warga asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Penyelidikan ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari salah satu keluarga korban pada 6 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, yang dilaporkan oleh kakak korban atas nama Fantila Arista.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi di Halmahera Selatan,” ujar Kombes Gede Putu, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Koordinasi ini dilakukan untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” jelasnya.
Diketahui, empat korban TPPO tersebut masing-masing bernama Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun), dan Tantoni.
Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji sekitar Rp 12 juta per bulan.
Namun, belakangan terungkap bahwa para korban justru dikirim ke Myanmar, bukan Thailand sebagaimana dijanjikan. Informasi ini diketahui setelah salah satu korban, Feni, berhasil menghubungi keluarganya.
“Feni mengaku mereka tidak berada di Thailand, tetapi di Myanmar. Bahkan, dia juga tidak mengetahui nama perusahaan tempat bekerja karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi tersebut,” ungkap sumber keluarga korban.
Pihak yang diduga sebagai perekrut keempat korban diketahui bernama Dindong, yang sebelumnya menawarkan pekerjaan tersebut dengan iming-iming gaji tinggi.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Malut untuk mengungkap jaringan perekrutan serta memastikan proses pemulangan korban berjalan aman.








Tinggalkan Balasan