Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba Segera Disidangkan, Kejari Halut Siap Nyatakan Berkas Lengkap
HALUT – Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua oknum anggota Polri di Maluku Utara terus bergulir. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara memastikan berkas perkara kedua tersangka hampir rampung dan segera dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua oknum polisi tersebut diketahui berinisial Aipda B alias Bambang, yang bertugas di Polres Halmahera Barat, dan Bripka F alias Fega, anggota Yanma Polda Maluku Utara. Keduanya diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Halmahera Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, mengungkapkan, proses penelitian berkas perkara dari penyidik sudah hampir tuntas. Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah untuk menyatakan berkas tersebut lengkap.
”Kami tinggal memenuhi beberapa administrasi sebelum dinyatakan P21. Jika sudah lengkap, kasusnya langsung kami lanjutkan ke tahap dua,” jelas Dewi saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Halmahera Utara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau tahap II dilakukan minggu ini, kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,”tandasnya.
Dewi menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mempercepat penanganan perkara, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, guna memberikan kepastian hukum serta menekan jumlah tunggakan kasus.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku Utara karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru terjerat dalam penyalahgunaannya.







Tinggalkan Balasan