Kejati Maluku Utara Resmi Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Unsan ke Penyelidikan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/IN Kierahapost)

TERNATE – Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan ke tahap penyelidikan.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Malut telah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait aliran dana hibah tersebut.

‎Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak pelaksana kegiatan.

“Unsan itu langsung ditangani Pidsus. Sudah beberapa orang diperiksa, salah satunya pihak pelaksana kegiatan,” ujar Richard saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Richard menegaskan, pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Nurul Hasan untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

‎“Sampai sejauh ini rektornya belum diperiksa, tapi nanti akan diagendakan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan sebelumnya terhadap pihak kampus masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket, namun kini perkara itu telah resmi naik ke tahap penyelidikan.

“Yang kemarin itu baru Puldata dan Pulbaket, sekarang statusnya sudah penyelidikan,” terang Richard.

‎Dugaan kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023.

‎Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Dana itu tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

‎Pemprov Malut mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Selain itu, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana itu diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus. Penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga disorot karena pimpinan yayasan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Dengan total nilai hibah yang mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!