Kejati Terus Selidiki Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD Maluku Utara Bernilai Puluhan Miliar

Kanor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Yasim Mujair/Kierahapost)

TERNATE – Tim penyelidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami dugaan penyimpangan terkait tunjangan operasional dan rumah tangga senilai Rp60 juta per bulan yang melekat pada Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

‎“Masih tahap penyelidikan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

‎Selain tunjangan operasional, tim penyelidik juga menelusuri penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang total nilainya mencapai Rp 29,8 miliar, serta Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi.

‎Seluruh anggaran jumbo tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan dikelola oleh Sekretariat DPRD Malut.

‎Sebelumnya, tim penyelidik Kejati telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, dalam perkara yang sama.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan difokuskan pada penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD selama periode 2019–2024. Penyelidik kini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran dana bernilai miliaran rupiah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!