LPP Tipikor Maluku Utara Desak Penegakan Hukum terhadap Puluhan Perusahaan Tambang yang Belum Setor Dana Reklamasi
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait puluhan perusahaan tambang di Maluku Utara yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan publik untuk mendorong penerapan prinsip Good Mining Practice (GMP) di sektor pertambangan, baik oleh BUMN maupun swasta.
”Kami mendorong agar seluruh perusahaan pertambangan di Maluku Utara menjalankan kewajiban hukum terkait dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Ini bagian dari tanggung jawab lingkungan dan sosial yang diamanatkan undang-undang,” ujar Zainal, Senin (10/10/2025).
Menurut Zainal, ketentuan mengenai kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
LPP Tipikor Malut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Nomor: 21.a/LHP/XVII/05/2024, yang menemukan adanya puluhan perusahaan tambang di Maluku Utara belum atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan.
Beberapa perusahaan yang tercantum dalam laporan tersebut di antaranya:
PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA) – bagian dari grup PT Aneka Tambang Tbk, beroperasi di Halmahera Timur;
PT Intim Mining Sentosa (IMS) di Pulau Obi, Halmahera Selatan;
PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Halmahera Selatan;
PT Forward Matrix Indonesia (FMI) dan PT Cakrawala Agro Besar (CAB) di Halmahera Timur.
Serta puluhan perusahaan lainnya di wilayah Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, dan Pulau Morotai.
Zainal menilai, kelalaian tersebut dapat berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan pascatambang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
”Kewajiban dana jaminan ini bukan hanya formalitas administratif. Ini bentuk tanggung jawab korporasi untuk memulihkan lingkungan pascaoperasi tambang. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kementerian ESDM dan Kejaksaan, menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penambangan tanpa pelaksanaan reklamasi berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Minerba dan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
LPP Tipikor Malut berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah hukum tegas untuk memastikan kepatuhan seluruh perusahaan tambang terhadap kewajiban lingkungan.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk menegakkan tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat serta negara,” tutupnya.









Tinggalkan Balasan