Aniaya dan Perkosa Pacar, Polisi Tetapkan  Anggota DPRD Kepulauan Sula Tersangka

Foto Ilustrasi

SULA – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kekasihnya.

‎Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025).

‎”Benar, MLT yang merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya. Saat ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan,” ujar Kodrat.

‎Menurut Hartanto, kasus ini berawal dari hubungan asmara antara pelaku dan korban yang sudah terjalin sejak tahun 2022. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan.

‎”Mereka sering cekcok. Korban melaporkan kejadian rudapaksa pada bulan April 2025,” jelasnya.

‎Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat merekam aksi penganiayaan terhadap korban. Saat korban meminta agar video tersebut dihapus, pelaku menolak dan justru melakukan kekerasan fisik.

‎Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan bekas penganiayaan pada tubuh korban. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menaikkan status MLT dari terlapor menjadi tersangka.

‎”(Kasus) sudah pada tahap penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor ini statusnya sudah naik menjadi tersangka,” katanya.

‎Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini MLT belum memenuhi panggilan penyidik.

‎”Sudah kita panggil, tapi saudara MLT belum hadir,” tandasnya.

‎Polisi memastikan akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!