GCW Nilai LHKPN Kadikbud Maluku Utara Tak Masuk Akal, Desak KPK Telusuri

Rumah mewah Abubakar Abdullah (Foto/Istimewa)

TERNATE  – Gamalama Corruption Watch (GCW) kembali mengarahkan sorotan tajam pada laporan harta kekayaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang tercatat hanya Rp 2,253 miliar dalam LHKPN tahun 2024 yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Koordinator GCW Maluku Utara, Muhidin, menilai angka tersebut tidak wajar mengingat posisi Abubakar Abdullah yang selama lebih dari 12 tahun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Maluku Utara, jabatan strategis yang mengelola anggaran besar serta fasilitas memadai.

‎“Laporan itu tidak masuk akal. Seorang yang menjabat sekertaris DPRD sejak 2013 hingga 2025, dengan akses terhadap anggaran dan fasilitas besar, hanya memiliki kekayaan Rp 2,253 miliar? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Muhidin, Sabtu (15/11).

‎GCW meminta KPK menelusuri lebih jauh kebenaran laporan tersebut. Muhidin menilai bisa saja terdapat ketidaksesuaian antara gaya hidup, tingkat penghasilan, dan nilai kekayaan yang disampaikan dalam laporan resmi.

‎”KPK jangan hanya berhenti pada status verifikasi administrasi. Publik butuh kepastian dan transparansi, apakah angka itu benar mencerminkan kondisi riil kekayaan penyelenggara negara,” katanya.

‎Ia menambahkan, integritas pejabat publik tidak hanya diukur dari besaran kekayaan, tetapi dari kejujuran dalam menyampaikan laporan yang sebenarnya. Karena itu, GCW mendorong KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan yang dinilai janggal tersebut.

‎”Kalau laporan ini benar, berarti dia hidup dalam kesederhanaan yang luar biasa. Tapi kalau tidak, KPK wajib membuka tabirnya,” ujar Muhidin.

‎Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah melalui situs elhkpn.kpk.go.id, Abubakar Abdullah melaporkan total kekayaan sebesar Rp 2.253.700.000 per 31 Desember 2024, atau turun Rp 80.800.000 (3,46 persen) dari laporan tahun sebelumnya.

‎GCW menyebut penurunan tersebut justru semakin memperkuat urgensi pemeriksaan mendalam, demi memastikan transparansi para penyelenggara negara di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini