Kejati Didesak Periksa 45 Anggota DPRD Maluku Utara
⁰TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Maluku Utara.Desakan ini datang dari Gamalama Corruption Watch (GCW) yang meminta agar seluruh anggota DPRD periode 2019 – 2024 turut diperiksa.
Koordinator GCW Maluku Utara, Muhidin, mengatakan penyelidikan kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan membutuhkan langkah cepat serta transparan dari Kejati Malut.
“Kami minta Kejati Maluku Utara mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dalam DPRD maupun jika ada keterlibatan pihak lain,” ujar Muhidin, Sabtu (15/11/2025).
Muhidin mendorong agar Kejati memanggil dan memeriksa 45 anggota DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024. Langkah itu dianggap menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor utama dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Pemanggilan anggota DPRD periode itu penting untuk memperjelas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini,” tegasnya.
Kejati: Kasus Segera Naik Penyidikan
Menanggapi desakan tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, memastikan penanganan kasus ini tidak akan dihentikan. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan dan dalam waktu dekat statusnya akan ditingkatkan.
“Ngga ada lah, kita tidak main-main tangani kasus DPRD provinsi. Kasus ini tidak ada yang mau dihentikan. Bersabarlah, kasus ini segera naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan tetap berjalan,” tegas Fajar.
Fajar menyebut, sejauh ini sudah 12 orang saksi diperiksa. Mereka antara lain Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, Kepala BKD Zulkifli Bian, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Bendahara DPRD Rusmala Abdurahman, mantan anggota DPRD Muhaimin Syarif, serta Sekprov Samsuddin Abdul Kadir.
Total Anggaran Mencapai Puluhan Miliar
Kasus yang tengah diusut Kejati Malut diduga berkaitan dengan anggaran operasional sebesar Rp 60 juta setiap bulan bagi pimpinan dan anggota DPRD, serta tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp 29,832 miliar.
Rinciannya, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun. Dua wakil ketua masing-masing menerima Rp 28 juta per bulan dengan total Rp 672 juta per tahun. Sementara 42 anggota DPRD menerima Rp 28 juta per bulan dengan total Rp 12,6 miliar per tahun. Total keseluruhan tunjangan perumahan ini mencapai Rp 13,632 miliar.
Selain itu, terdapat alokasi tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 miliar bagi seluruh anggota dewan, termasuk pimpinan DPRD. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Maluku Utara.
GCW berharap Kejati Maluku Utara segera membuka ke publik perkembangan terbaru penyidikan dan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.









Tinggalkan Balasan