Kejati Tegaskan Tangani Skandal Tunjangan DPRD Maluku Utara Tak Ada yang Dihentikan, Kasus Segera Naik Penyidikan
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunjukkan keseriusannya dalam mengusut skandal dugaan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga yang disebut mencapai Rp 60 juta per bulan dan diterima seluruh anggota DPRD Malut periode 2019 – 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut tidak akan dihentikan dan dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Ngga ada lah, kita tidak main-main tangani kasus DPRD Provinsi. Kasus tersebut tidak ada yang mau dihentikan. Yang pastinya bersabarlah. Kasus ini segera naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses penanganan tetap berjalan,” tegas Fajar,Sabtu (15/11/2025).
Dalam penyelidikan yang kini berlangsung, Kejati Malut menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai nilai fantastis, yakni:
Rp 29,83 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi selama 2019 – 2024 Rp 16,2 miliar khusus untuk tunjangan transportasi anggota DPRD
Sejauh ini, sedikitnya 12 orang telah diperiksa, termasuk sejumlah nama penting di lingkungan DPRD Maluku Utara:
Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray,Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman,Mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah,terpidana kasus korupsi KPK Muhaimin Syarif serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Kasus yang menyoroti pengelolaan anggaran tunjangan puluhan miliar ini menjadi perhatian publik karena diduga kuat berkaitan dengan praktik penyalahgunaan fasilitas negara yang berlangsung selama satu periode jabatan legislatif.
Kejati Malut memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi dan meminta masyarakat menunggu perkembangan lanjutan saat perkara memasuki tahap penyidikan.





Tinggalkan Balasan