Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Maluku Utara Dinilai Tanggung Jawab Mantan Sekwan

Abubakar Abdullah (Foto/Istimewa)

TERNATE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Maluku Utara.

‎Hal ini karena Abubakar pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara pada periode 2019 – 2024, periode yang kini tengah disorot penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

‎Dugaan kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan hingga Rp 60 juta per bulan yang diduga diterima seluruh anggota DPRD Maluku Utara pada periode 2019 – 2024.

‎Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara, Muhidin, menegaskan, posisi sekwan memiliki peran strategis dalam struktur DPRD, terutama dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.

‎”Tanggung jawab sekwan periode 2019–2024 yang namanya Abubakar Abdullah,” tegas Muhidin, Minggu (16/11/2025).

‎Ia menjelaskan, sebagai pejabat sentral, sekwan berperan sebagai penghubung antara kebutuhan operasional anggota dewan dengan kepatuhan terhadap regulasi anggaran. Selain itu, sekwan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎“Artinya sekwan bertanggung jawab terhadap seluruh proses, mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan DPRD,” ujarnya.

‎Muhidin mendesak Kejati Maluku Utara untuk menjadikan Abubakar Abdullah sebagai intelektual dader dalam kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2019 – 2024 tersebut. Ia juga meminta penyidik segera melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung potensi kerugian negara.

‎”Perlu melibatkan BPKP. Penyelidikan harus dilakukan untuk membuktikan nilai kerugian negara secara pasti,” katanya.

‎Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan setelah nilai kerugian negara ditemukan secara sah.

‎”Baru setelah kerugian negara dipastikan, tetapkan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran itu,” tegasnya.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun tim penyelidik Kejati Malut, dugaan penyimpangan terjadi pada pos anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, di antaranya:

‎Rp 29,83 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD selama 2019 – 2024 Rp 16,2 miliar khusus untuk tunjangan transportasi dalam periode yang sama

‎Kejati Maluku Utara saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen anggaran, mekanisme penetapan tunjangan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!