Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Maluku Utara Dinilai Tanggung Jawab Mantan Sekwan
TERNATE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Maluku Utara.
Hal ini karena Abubakar pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara pada periode 2019 – 2024, periode yang kini tengah disorot penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dugaan kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan hingga Rp 60 juta per bulan yang diduga diterima seluruh anggota DPRD Maluku Utara pada periode 2019 – 2024.
Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara, Muhidin, menegaskan, posisi sekwan memiliki peran strategis dalam struktur DPRD, terutama dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.
”Tanggung jawab sekwan periode 2019–2024 yang namanya Abubakar Abdullah,” tegas Muhidin, Minggu (16/11/2025).
Ia menjelaskan, sebagai pejabat sentral, sekwan berperan sebagai penghubung antara kebutuhan operasional anggota dewan dengan kepatuhan terhadap regulasi anggaran. Selain itu, sekwan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Artinya sekwan bertanggung jawab terhadap seluruh proses, mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan DPRD,” ujarnya.
Muhidin mendesak Kejati Maluku Utara untuk menjadikan Abubakar Abdullah sebagai intelektual dader dalam kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2019 – 2024 tersebut. Ia juga meminta penyidik segera melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung potensi kerugian negara.
”Perlu melibatkan BPKP. Penyelidikan harus dilakukan untuk membuktikan nilai kerugian negara secara pasti,” katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan setelah nilai kerugian negara ditemukan secara sah.
”Baru setelah kerugian negara dipastikan, tetapkan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran itu,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim penyelidik Kejati Malut, dugaan penyimpangan terjadi pada pos anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, di antaranya:
Rp 29,83 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD selama 2019 – 2024 Rp 16,2 miliar khusus untuk tunjangan transportasi dalam periode yang sama
Kejati Maluku Utara saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen anggaran, mekanisme penetapan tunjangan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.









Tinggalkan Balasan