GPM Desak Kejati Malut Tetapkan Abubakar Abdullah sebagai Tersangka Kasus Dana Operasional

GPM bersama Front Perjuangan Anti Korupsi gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Yasim Mujair/Kierahapost)

TERNATE – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) bersama Front Perjuangan Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan mantan Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana operasional DPRD.

‎Desakan itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut, Senin (17/11/2025) pukul 11.00 WIT.

Puluhan demonstran yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Anti Korupsi datang menggunakan kendaraan dilengkapi sound system dan umbul-umbul, lalu berorasi di pintu gerbang kantor Kejati.

Dalam orasinya, para demonstran meminta Kejati Malut menaikkan status perkara dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana operasional tersebut.

‎“Kasus dana operasional DPRD Maluku Utara sampai saat ini belum ada titik terang. Kami mendesak Kejati segera menetapkan tersangka,” teriak salah satu orator Juslan.

‎Mereka menegaskan bahwa Abubakar Abdullah – yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Malut pada periode itu – harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap anggaran tersebut.

‎Selain itu, massa aksi juga meminta Kejati memanggil seluruh 45 anggota DPRD Malut periode 2019 – 2024 untuk dimintai keterangan, karena disebut ikut menikmati dana bernilai fantastis tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Malut tengah menelusuri anggaran Rp 60 juta per bulan yang diterima para wakil rakyat periode 2019–2024. Selain itu, penyelidik juga mendalami dugaan penyimpangan penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai Rp 29,83 miliar, serta tambahan Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi.

‎Sejauh ini, lebih dari 12 orang telah diperiksa, termasuk Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, terpidana KPK Muhaimin Syarif, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

‎Kasus yang menyoroti pengelolaan tunjangan puluhan miliar rupiah ini menjadi perhatian publik karena diduga terkait praktik penyalahgunaan fasilitas negara selama periode DPRD 2019 – 2024, yang kala itu dipimpin oleh Kuntu Daud.

‎Apabila kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban: pejabat Sekretariat DPRD, pimpinan DPRD pada periode tersebut, atau kedua-duanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!