Gurita Suap Auditor BPK Maluku Utara: Vonis Sudah Jatuh, Para Pemberi Masih Bebas

Suap-korupsi (Foto/Ilustrasi)

TERNATE – Vonis penjara terhadap eks auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Yoga Andikonag, belum menutup gurita skandal suap yang menyeret sejumlah kontraktor besar di Maluku Utara.

Meski hakim telah memutuskan Yoga bersalah dan menjatuhkan hukuman, para pemberi suap yang tercantum dalam putusan justru belum tersentuh aparat penegak hukum.

Yoga terbukti menerima suap dari para rekanan saat melakukan audit belanja modal dan belanja barang tahun anggaran 2020 di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Halmahera Timur (Haltim). Modusnya: menekan para kontraktor dengan temuan audit, lalu meminta setoran untuk “mengamankan” laporan pemeriksaan.

Suap dari Pengusaha Proyek di Halsel dan Haltim

‎Di Halsel, Yoga meminta uang Rp 700 juta kepada Leny Syahril, Direktur PT Bangun Mandiri Nusa. Selain uang tunai, Leny juga mentransfer Rp 250 juta, sehingga total suap yang diterima dari Leny mencapai Rp 950 juta. Suap ini terkait proyek pembangunan ruang operasi RSUD Labuha, pelebaran jalan Labuha–Panambuang, hingga pembangunan Pasar Tuokona.

Sementara di Haltim, Yoga menerima Rp 100 juta dari Mulyanto Djafar, staf CV Archie Plan, terkait pekerjaan Rencana Induk Pengembangan SPAM.

Aksi serupa terulang pada audit tahun anggaran 2021 di Halsel. Yoga kembali meminta uang dari Direktur CV Modern Maju Membangun, Jervis Giovanly Leo, sebesar Rp 250 juta demi “menutup mata” atas temuan keterlambatan pekerjaan jalan sirtu di Desa Tuokona dan Madopolo.

Nama Kontraktor Kakap Muncul, Tapi Belum Diproses

Selain tiga nama tersebut, putusan pengadilan juga menyebut dugaan pemberian uang dari dua kontraktor besar, yakni PT Intim Kara milik Budi Liem dan PT Labrosco Yal milik Koko Laos, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah pada 2020. Namun hingga kini keduanya belum tersentuh proses hukum.

Vonis Sudah Keluar, Penyuap Belum Tersentuh

Dalam Putusan Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE, hakim menyatakan Yoga terbukti menerima suap dari sejumlah pihak dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta.

Meski demikian, para pemberi suap yang disebut jelas dalam putusan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda maupun Kejati Maluku Utara. Ketiadaan tindak lanjut ini memunculkan pertanyaan publik, sebab putusan hakim seharusnya cukup menjadi dasar untuk menjerat para pemberi suap sebagaimana prinsip equality before the law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!