Pansus DPRD Ungkap 11 Pelanggaran Berat PT Karya Wijaya, Diduga Manipulasi Dokumen IUP

Tambang nikel (Foto/Ilustrasi)

TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Maluku Utara menemukan sederet pelanggaran serius yang dilakukan PT Karya Wijaya, sebelumnya bernama PT Karya Wijaya Blok I.

‎Temuan ini mengungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi berbagai persyaratan teknis, administratif, hingga diduga melakukan manipulasi dokumen dalam proses penerbitan izin pertambangan.

Pansus menilai perusahaan itu tidak memiliki sejumlah dokumen fundamental, di antaranya:

‎1. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan atau geologi dengan pengalaman minimal 3 tahun.

‎2. Peta WIUP lengkap beserta batas koordinat lintang dan bujur sesuai standar SIG nasional.

‎3. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi.

4. Bukti pembayaran kompensasi data informasi hasil lelang IUP.

‎5. Laporan lengkap eksplorasi.

7. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang OP.

8. Tenaga ahli pertambangan atau geologi berpengalaman minimal 5 tahun.

10. Dokumen izin lingkungan.

‎11. Jaminan pascatambang, reklamasi, dan jaminan kesungguhan.

‎Selain pelanggaran administratif, Pansus juga menemukan indikasi manipulasi tanda tangan mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Ir. Rahmatia Rasyid. Dalam rapat Pansus pada 1 Oktober 2017, Rahmatia menegaskan tidak pernah memproses ataupun menandatangani telaah teknis untuk PT Karya Wijaya Blok I hingga dirinya dinonjobkan pada 23 Mei 2016.

‎Kejanggalan lain terungkap dari dokumen pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani Plt Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara, Maftuch Iskandar Alam ST, MT.

Kepala BKD Maluku Utara menyatakan Maftuch pada periode tersebut masih berstatus PNS di Kabupaten Halmahera Selatan, sehingga penandatanganan dokumen itu dinilai menyalahi aturan.

Pansus juga menyebut pertimbangan teknis tersebut bertentangan dengan Pergub Maluku Utara Nomor 35 Tahun 2016 yang mengatur bahwa proses rekomendasi teknis perizinan harus melalui Tim Teknis PTSP. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Biro Hukum Salmin Djanidi dan Kepala BPMP-PTSP Nirwan M.T. Ali dalam rapat 29 September 2017, proses penerbitan IUP PT Karya Wijaya Blok I tidak pernah melalui BKPM-PTSP.

Padahal, Pergub Nomor 3 Tahun 2016 secara tegas menyebut bahwa IUP Operasi Produksi (OP) dan IUJP termasuk objek izin yang kewenangannya dilimpahkan kepada BKPM Provinsi Maluku Utara.

‎Temuan ini ditandatangani Ketua Pansus, Sahril Marsoly. Pansus juga mendapati bahwa pelanggaran serupa kembali terjadi pada periode 2020–2025, meski PT Karya Wijaya telah menggunakan nomor IUP yang berbeda. Perusahaan ini tercatat sebagai satu dari 27 IUP bermasalah yang pernah diusut DPRD.

‎Rangkaian pelanggaran tersebut sekaligus membantah pernyataan Gubernur Sherly Laos dalam sebuah podcast yang mengklaim bahwa izin perusahaan miliknya sepenuhnya sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!