Kejati Maluku Utara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kapal Billfish DKP

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (IN/Kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara yang diperuntukkan mendukung ajang Widi International Fishing Tournament (WIFT) tahun 2017.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan proses penanganan perkara saat ini tinggal menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI. Setelah hasil tersebut keluar, penyidik akan langsung menggelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Memang masih menunggu PKN dari BPK pusat terkait kasus DKP. Setelah hasil perhitungan keluar, langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Fajar, Sabtu (22/11/2025).

‎Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Maluku Utara telah memeriksa puluhan saksi. Proyek pengadaan dua kapal Billfish tersebut dikerjakan oleh CV Mandiri Makmur dengan nilai kontrak Rp 5.906.208.000.

‎Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang kini menjadi fokus Kejati Malut, mengingat anggaran tersebut diperuntukkan bagi event bertaraf internasional yang digelar di Kepulauan Widi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!