Kejati Periksa Kaban BKD dalam Skandal Tunjangan DPRD Maluku Utara
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengusut dugaan penyimpangan anggaran tunjangan operasional DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024. Hingga kini, sedikitnya belasan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat eksekutif dan legislatif, serta mantan anggota DPRD.
Salah satu pejabat yang sudah dimintai klarifikasi adalah Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat DPRD.
Zulkifli diperiksa terkait aliran dan penggunaan anggaran tunjangan operasional serta fasilitas rumah tangga anggota dewan yang mencapai Rp 60 juta per anggota per bulan.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan tim terus mengumpulkan bukti serta memeriksa pejabat terkait.
“Saat ini sudah ada belasan saksi yang kita mintai klarifikasi. Totalnya sekitar 12 orang,” ujar Richard Sinaga, Sabtu, (22/11/2025).
Menurutnya, jumlah saksi yang telah diperiksa berpotensi bertambah. Kejati Malut tidak menutup kemungkinan akan memanggil seluruh 45 anggota DPRD Malut periode 2019–2024 apabila keterangan mereka dibutuhkan.
“Kalau penyidik membutuhkan keterangan, 45 anggota DPRD itu pasti akan dipanggil,” tegasnya.
Dari pihak eksekutif, sejumlah pejabat yang telah diperiksa antara lain mantan Sekretaris DPRD (kini Kadis Pendidikan dan Kebudayaan) Abubakar Abdullah, Bendahara DPRD Rusmala Abdurahman, Plt Sekretaris DPRD Isman Abbas, Plt Kaban BKD Zulkifli Bian, Kabag Keuangan DPRD Erva Pramukawati Konoras, serta Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir selaku Ketua TAPD.
Sementara dari pihak legislatif, Kejati telah memeriksa Ketua DPRD Malut M. Ikbal Ruray, mantan Ketua DPRD periode 2019 – 2024 Kuntu Daud, mantan Ketua Fraksi Gerindra sekaligus terpidana KPK Muhaimin Syarif serta beberapa anggota DPRD
Kejati juga menelusuri tunjangan rumah dan transportasi yang menguras APBD hingga Rp 29,8 miliar serta tunjangan transportasi anggota DPRD yang mencapai Rp 16,2 miliar selama periode lima tahun tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan tunjangan puluhan miliar rupiah saat DPRD dipimpin oleh Kuntu Daud. Kejati Malut menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.
Masyarakat diminta menunggu perkembangan lanjutan saat perkara memasuki tahap penyidikan.









Tinggalkan Balasan