Eks Anggota DPRD Malut Ike Masita Digugat Rp 200 Juta, Diduga Jual Mobil Bermasalah Tanpa Serahkan BPKB

Foto Pengadilan Negeri Ternate (Foto/Istimewa)

TERNATE – Mantan anggota DPRD Maluku Utara, Ike Masita, kembali berhadapan dengan masalah hukum. Ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Ternate oleh seorang warga bernama Ifan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penjualan sebuah mobil bekas.

Kasus ini bermula pada 2018 silam ketika Ifan membeli satu unit mobil Xenia dengan nomor polisi DG 1308 LB dari Ike Masita seharga Rp 100 juta. Pembayaran dilakukan langsung di kediaman Ike, dan mobil pun diserahkan kepada pembeli pada hari yang sama.

‎Namun setelah transaksi, Ifan mendapati kondisi mobil tersebut memerlukan banyak perbaikan. Ia terpaksa mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp18 juta untuk memperbaiki kendaraan tersebut.

Masalah semakin rumit saat diketahui bahwa mobil tersebut masih memiliki sisa angsuran hingga April 2019. Tergugat diduga meyakinkan pembeli bahwa harga Rp100 juta sudah termasuk pelunasan angsuran. Namun kenyataannya, pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada pihak leasing.

Beberapa tahun kemudian, pihak leasing dari Manado datang dan menarik paksa mobil tersebut karena angsuran yang menunggak bertahun-tahun. Ifan kemudian mencoba meminta pertanggungjawaban Ike Masita, namun yang bersangkutan disebut enggan mengembalikan uang yang telah diterima.

“Somasi sudah kami layangkan, tetapi tidak pernah ditanggapi,” kata kuasa hukum penggugat, Mirjan Marasaoly, Jumat (28/11/2025).

Ia menyebut tindakan tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Mirjan mengungkapkan, kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 juta, termasuk uang pembelian mobil, biaya perbaikan, dan kerugian imaterial lainnya.

“Semua bukti sudah kami sertakan dalam gugatan, termasuk kwitansi pembayaran yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami juga sudah mengajukan permohonan eksekusi jika tergugat tetap tidak mengembalikan hak klien kami,” tegasnya.

Perkara ini kini telah resmi teregister di Pengadilan Negeri Ternate dan menunggu jadwal persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!