Desak Kejati Tetapkan Kuntu Daud Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara

Hendra Karianga (Foto/istimewa)

TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut periode 2019 – 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD Malut.

‎Hendra menegaskan, jika kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, maka penyidik harus segera mengumumkan penetapan tersangka. Ia menilai Kuntu Daud, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Malut periode 2024 – 2029, harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kalau perkara ini sudah naik ke penyidikan dan telah memiliki alat bukti tindak pidana korupsi, maka penyidik wajib segera mengumumkan tersangkanya, termasuk mantan Ketua DPRD Malut,” tegas Hendra, Selasa (2/12/2025).

‎Dugaan korupsi ini meliputi pemberian tunjangan operasional sebesar Rp 60 juta per bulan kepada pimpinan DPRD periode sebelumnya ketika Kuntu Daud masih menjabat. Selain itu, Kejati menelusuri penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai Rp 29,8 miliar, serta tambahan tunjangan transportasi senilai Rp 16,2 miliar. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.

Dalam kasus ini, Kejati Malut telah memeriksa sedikitnya 12 saksi. Dari unsur legislatif, penyidik telah memeriksa Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut saat ini M. Iqbal Ruray, serta mantan anggota DPRD sekaligus eks Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, yang kini berstatus terpidana OTT KPK.

Sementara dari unsur ASN, saksi yang diperiksa antara lain Isman Abbas (Plt Sekretaris DPRD), Zulkifli Bian (Plt Kepala BKD Malut), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), dan Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD).

‎Penyidik juga memeriksa Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir, selaku Ketua TAPD Pemprov Malut, serta Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kadis Dikbud Malut sekaligus KPA pada masa penganggaran tunjangan tersebut.

“Kami menekankan pentingnya transparansi Kejati Malut dalam penanganan kasus ini, agar publik mengetahui pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!