Kejati Maluku Utara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Isda Taliabu Senilai Rp 17,5 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai anggaran Rp 17,5 miliar pada tahun 2023.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran dan M sebagai pelaksana kegiatan. Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).
“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ujar Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers.
Richard menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Istana Daerah yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.
“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan