Kejati Maluku Utara Ikuti Pengarahan Jampidum, Jaksa Ditegaskan Jadi Pengendali Perkara di Era KUHP Baru
TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari, bersama Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Koordinator,Kepala Seksi, serta Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum,mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan pengarahan tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti dari Aula Falalamo, Kejati Maluku Utara, Selasa (6/1/2026).
Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai dimulainya era baru hukum pidana nasional.
Pada era ini, jaksa ditempatkan sebagai pengendali perkara (dominus litis) sekaligus navigator utama dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Jampidum juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap empat asas kunci dalam masa transisi penerapan hukum, yakni asas legalitas, asas lex temporis delicti, asas transitoir, dan asas lex favor reo.
Keempat asas tersebut menjadi fondasi utama agar penanganan perkara tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif, melindungi hak subjek hukum, serta mencerminkan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
Untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil, Jampidum memaparkan peta penanganan perkara melalui sembilan skenario tahapan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan harus berpedoman pada ketentuan baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan Direktur D Jampidum, Dr. Sugeng Riyanta, yang menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum berdasarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2026.
Koordinasi tersebut dinilai krusial untuk menjamin keselarasan dan efektivitas penanganan perkara pidana.
Selain itu, Direktur A Jampidum, Dr. Hari Wibowo, turut menyampaikan paparan terkait penyelarasan Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 dengan ketentuan KUHAP Tahun 2025.
Penyelarasan ini bertujuan memperkuat substansi persyaratan serta kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara, agar sejalan dengan sistem hukum acara pidana yang baru.
Pengarahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan kapasitas jajaran Kejaksaan, khususnya di wilayah Maluku Utara, dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.







Tinggalkan Balasan