Polres Halmahera Barat Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Pelajar Dilibatkan
HALBAR – Polres Halmahera Barat membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan pelajar di bawah umur. Dalam operasi Satgas Gakkum Ops Pekat I Kieraha Tahun 2026, polisi mengamankan lima terduga pelaku, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot melalui Kasat Narkoba, IPDA Taufik Duwila menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan.
“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui peredaran tembakau sintetis ini melibatkan pelajar sebagai kurir. Ini sangat memprihatinkan,” kata Taufik saat di konfirmasi Senin (2/2/2026).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIT di Desa Soakonora. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial R.R.R (13 rahun) di depan SD GMIH setempat. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi tembakau sintetis serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara berantai. Pada pukul 01.45 WIT, petugas kembali mengamankan F.F (17 tahun) di Desa Jalan Baru. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIT, polisi mengamankan R.D (19 tahun) di Desa Gamlamo dan menyita uang tunai sebesar Rp 2.050.000.
Operasi berlanjut hingga siang hari. Sekitar pukul 09.10 WIT, petugas mengamankan M.A.S (25 tahun) di kawasan wisata air panas Desa Galala.Dari lokasi tersebut, polisi menemukan timbangan digital, botol semprot cairan sintetis, plastik klip bening, serta kertas linting rokok yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Pengungkapan terakhir dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT dengan mengamankan A.P (18 tahun) di Desa Gamlamo. Dari rumah orang tua terduga pelaku, petugas menemukan tembakau sintetis seberat sekitar 600 gram yang telah dikemas dan siap diedarkan.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika, apalagi sampai merusak generasi muda. Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dalam berbagai kemasan, uang tunai total Rp 2.150.000, empat unit handphone, satu timbangan digital, plastik klip bening, botol semprot cairan sintetis, serta kertas linting rokok.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Halmahera Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.







Tinggalkan Balasan