Aktivitas PT ASM Diduga Abaikan Plang Satgas PKH

Aktivitas PT ASM Diduga Abaikan Plang Satgas PKH (Foto/istimewa)

HALTENG – Aktivitas pengangkutan material nikel di jetty milik PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga masih terus berlangsung meski lokasi tersebut telah dipasangi plang penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pemasangan plang oleh Satgas PKH sebelumnya dimaksudkan sebagai tanda penghentian sementara seluruh aktivitas operasional hingga persoalan administrasi dan status kawasan tuntas diselesaikan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Minggu (22/2/2026), aktivitas hauling dan pemuatan ore nikel di jetty tersebut masih terlihat berjalan.

‎Secara prosedural, pemasangan plang penertiban menandakan lokasi berada dalam pengawasan dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi maupun distribusi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan negara.

“Kalau sudah dipasangi plang Satgas PKH, itu artinya aktivitas harus berhenti sementara. Tidak boleh ada lagi pengangkutan material,” ujar salah satu sumber di Pulau Gebe yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar aktivitas tersebut masih berlangsung, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap langkah penertiban yang telah dilakukan. Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan, termasuk peran aparat dalam memastikan keputusan penertiban benar-benar dijalankan.

Sejumlah kalangan menilai konsistensi Satgas PKH sedang diuji dalam kasus ini.

Pasalnya, perusahaan lain yang telah dipasangi plang memilih menghentikan kegiatan operasional sambil menunggu proses administrasi. Namun PT ASM disebut-sebut tetap menjalankan aktivitas pengangkutan dan pemuatan ore.

‎Sorotan juga datang dari Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta. Koordinator Formalintang, Muhammad Rizal Damola, mempertanyakan legalitas PT ASM.

‎“Kami mempertanyakan legalitas PT Anugerah Sukses Mining, mulai dari IUP, WIUP, NIB, akta pendirian, RKAB dan dokumen lainnya. Berdasarkan penelusuran di sistem MinerbaOne Kementerian ESDM, nama PT ASM tidak ditemukan,” tegas Rizal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Anugerah Sukses Mining maupun Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas di jetty tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Halmahera Tengah. Penegakan aturan yang tegas dan konsisten dinilai penting agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penertiban kawasan hutan dan aktivitas pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini