Mantan Direktur Karapoto Fitri Diduga Tipu Nasabah, Kerugian Tembus Rp 445 Juta

Investasi bodong (Foto /ilustrasi)

TERNATE – Ulah mantan Direktur PT Karapoto Fintech berinisial FPH alias Fitri kembali menuai sorotan. Ia diduga kembali menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan menjerat sejumlah warga di Kota Ternate, Maluku Utara.

Dua korban yang telah melapor masing-masing Dian Sari Madya dan Irfa Daud. Keduanya mengalami kerugian fantastis dengan total mencapai Rp 445 juta.

Dian diketahui menyetor dana hingga Rp 245 juta, sementara Irfa mencapai Rp 200 juta.Keduanya dijanjikan keuntungan tidak masuk akal, yakni hingga 100 persen hanya dalam waktu 30 hingga 35 hari.

‎Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku kali ini dengan membawa nama lembaga baru, yakni PT Pendanaan Gotong Royong.

“Uang disetor sejak Januari 2026 dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Ini jelas patut diduga sebagai penipuan,” tegas Bahtiar, Selasa (7/4/2026).

Parahnya, Fitri bukan nama baru dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah dipenjara karena kasus investasi bodong Karapoto yang dijalankan bersama keluarganya.

Meski sempat menjalani hukuman dan mendapatkan pembebasan bersyarat, Fitri kini diduga kembali mengulang perbuatannya dengan pola yang hampir sama.

Bahtiar menyebut, pihaknya juga menerima informasi adanya korban lain bernama Endang yang mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar. Namun korban tersebut belum memberikan kuasa hukum.

“Korban sebenarnya banyak, tapi sebagian masih takut melapor,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum telah melayangkan tiga kali somasi kepada Fitri. Bahkan, yang bersangkutan sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang para korban.

“Faktanya sampai sekarang tidak ada pengembalian. Karena itu kami resmi melaporkan ke Polres Ternate,” tegas Bahtiar.

Selain itu, ditemukan kejanggalan pada sistem yang digunakan. Barcode lembaga yang dibawa pelaku tidak dapat diverifikasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat aktivitas ilegal.

YLBH Maluku Utara mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas serta membuka posko pengaduan, mengingat potensi korban yang terus bertambah.

“Kami juga meminta perhatian dari pihak Balai Pemasyarakatan. Jika terbukti kembali melakukan penipuan, maka pembebasan bersyaratnya harus dicabut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini